• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Catatan Sederhana

kumpulan artikel unik,aneh,misteri,gosip,artis,lucu

  • Unik
  • Gosip
    • Gosip Indo
    • Gosip Dunia
  • Aneh
  • News
    • Berita Olahraga
    • Berita Indo
    • Berita Dunia
    • Berita Tekhnologi
  • Misteri
  • Dewasa
    • Dewasa Hot Dunia
    • Dewasa Hot Indo
  • Kocak
    • Ngakak
    • SMS Lucu
    • Cerita Lucu Abis
    • Cerita Humor Lucu
  • Jokes
    • Hiburan
    • Renungan
    • Motivasi
  • WoW
  • Lifestyle
    • Cinta
    • Tips Kesehatan
    • Tahukah Kamu
Home » ARTIKEL » UNIK » Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya

Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya


Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boongin sama polisi,Dari berbagai sumber yg saya baca, polisi tuh gak berhak menilang apalagi pake acara nahan motor kita…, polisi tuh cuma wajib menegur kita utk bayar pajak.

kalo tetep ngotot minta pd polisi tsb peraturannya ? pasal berapa ? suruh menunjukkan…kalau nggak bisa jangan mau..!
Soalnya telat bayar pajak itu sudah ada sanksi tersendiri yaitu denda…dan itu urusan dinas pendapatan daerah (dispenda)

Ini kutipan dari web : Kontan,

Menurut apa yang tertulis dalam Undang-Undang Lalulintas No.14 Tahun 1992 itu, polisi hanya boleh menilang pelanggaran yang bersangkutan dengan kelengkapan kendaraan. “Misalnya, lengkap surat-menyuratnya (SIM dan STNK), ada lampunya, lalu lampu sein menyala, dan seterusnya,” tutur Iwan.

Berdasarkan aturan itu juga, cuma polisi yang berhak mengambil tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di jalanan.

Eh, ini urusan Dispenda

Setelah Undang-undang itu dilaksanakan, ada instruksi bersama antara Menhankam, Mendagri, dan Menkeu tentang Sistem Administrasi Negara di Bawah Satu Atap. Kesepakatan inilah yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Kesepakatan yang terjadi pada tahun 1990 itu masih berlaku sampai sekarang. “Jadi, polisi secara resmi terlibat, tapi dengan semangat mengamankan pendapatan Negara,” ujar Iwan lagi.

Meski begitu, selama menyangkut pajak kendaraan, polisi hanya berwenang menghentikan kendaraan dan menanyakan status pajak. Jika ternyata memang belum membayar pajak, polisi hanya boleh mencatat surat kendaraan. “Data tersebut diserahkan kepada Dispenda setempat,” kata Rahmat Ahyar, Wakil Kepala Dispenda DKI Jakarta.

Bisakah polisi menilang gara-gara soal pajak ini? “Kalau mengikuti undang-undang sebenarnya tidak bisa. Soal pajak itu urusannya Dispenda,” kata Iwan. Berkaitan dengan soal pajak ini, polisi tidak bisa menyita STNK atau SIM, apalagi hingga menahan mobil atau motor yang dimaksud.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Djoko Susilo. “Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,” kata Djoko.

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa. “Kalau semua surat lengkap dan gak ada masalah, ya, enggak bisa ditilang,” ucapnya.

Jika si polisi tetap mengambil tindakan menilang, Djoko menyarankan agar si pengendara mengajukan komplain secara resmi. Pengendara bisa mencatat nama polisi yang tertera di seragam dan melaporkan kepada yang berwenang.

mengenai surat tilang:

saat menilang, polisi memiliki dua kertas: biru dan merah. Warna biru artinya pengendara mengakui kesalahan, sedangkan merah berarti pengendara tidak mengakui kesalahan Konsekuensinya pun berbeda. “Kalau yang merah untuk pengadilan. Yang biru untuk ke bank,” kata Djoko Susilo, Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya.

Kalau Anda memilih warna biru, proses yang akan dilalui mudah. Yakni, datang ke bank dan membayar denda sesuai ketentuan. “Ada daftar jenis pelanggaran dan dendanya,” 

Dengan bukti pembayaran dari bank, Anda bisa mengambil surat yang disita polisi. Walhasil, Anda pun bisa mengirit waktu.

Sementara, kalau berkas merah yang dipilih, Agan harus datang ke pengadilan. Hanya saja, di pengadilan, Anda boleh membayar di bawah ketentuan denda jika sedang bokek. “Kalau lewat pengadilan bisa kurang”

ada yg bisa menambahkan ??

semoga info ini bermanfaat.

sumber http://www.kaskus.co.id/thread/511c159505346abc25000005/pajak-motor-kamu-mati-polisi-gak-berhak-nilang-kok-ini-jawabannya/


Title : Pajak Motor kamu Mati? Polisi gak Berhak Nilang kok, ini Jawabannya
Description : Ada yang punya informasi tentang Tilang karna telat bayar pajak kendaraan motor gak ? masih simpang siur nih… , jangan sampe kita di boon...

Share to

Facebook Google+ Twitter
Newer Post
Older Post
Home

Popular Posts

  • CR7 Mengejutkan Umat Islam dan Dunia,NE BUKTINYA
    Sebagai salah satu pemain sepak bola terbaik dunia, nama Cristiano Ronaldo memang sangat popular. Kepopulerannya itu diantaranya adalah kar...
  • Photo : Gaya "Fulgar" Pacaran Gisel IDOL , Jangan Ditiru Ya
      Gisel, penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia idol musik ke-5 yang kini kerap menjadi sinden pada acara Opera van Java di...
  • GILA! Wanita Ini Bikin Tattoo di Lubang Pantatnya [FULL PICT]
    Di acara 17th-annual South Florida Tattoo Expo, seorang gadis muda yang berumur 22 tahun mendapat sebuah perhatian dari para pengunjun...
  • Foto Pesta Sex Peserta Take Me Out Beredar
    Pesta sek s dan pesta minuman keras para peserta Take Me Out terbongkar. Foto-foto pesta mereka di rumah mewah beredar dan menjadi perbinc...
  • SAKING NAFSUNYA, PASANGAN INI ML DIMOTOR DIJALAN RAYA [FULL PICT]
    Sepasang remaja muda kedapatan kamera sedang bermesraan di motor yang sedang melaju. Pengemudi ini mengemudi di sepanjang jalan dekat ...

Paling Disuka

loading...
Copyright © 2012 Catatan Sederhana - All Rights Reserved
Design by Catatan Sederhana - Powered by Blogger